Woow, 1,4 M Di Anggarkan Komisi IV DPRD Siak Untuk Pengadaan Mesin E-Ktp

Kamis, 25 Oktober 2018 - 23:44:03 WIB
Share Tweet Google +

 


Perawang-SIAK, CATATANRIAU.com, -
Komisi IV DPRD Siak telah mengajukan anggaran untuk pengadaan alat cetak eKTP di dua kecamatan yakni Kecamatan Tualang dan Kecamatan Kandis sebesar 1,4 miliar pada tahun 2019 nanti.


Sejumlah wilayah kecamatan di Kabupaten Siak memiliki jarak tempuh yang jauh ke ibukota Kabupaten, hal ini membuat masyarakat dibeberapa kecamatan tersebut harus memakan biaya yang mahal untuk mengurus identitas diri. Hal itu menjadi alasan anggota Komisi IV DPRD Siak untuk mengajukan anggaran pengadaan alat berupa mesin cetak e-KTP.

 

“Kita sudah sepakati untuk anggaran 2019 nanti, Tujuan anggaran itu untuk memudahkan masyarakat dalam hal pengurusan e-KTP. Tentu sentralisasinya tetap di Disdukcapil. Namun, Apakah tidak bisa diurus di Kecamatan? Jawabannya tentu saja bisa, karena di Batam saja pengurusan e-KTP dilakukan setiap Kecamatan. Selama ini kendala pemerintahan karena keterbatasan anggaran biay, maka dari itu kita utamakan dulu mana kecamatan-kecamatan yang padat penduduknya dan memiliki jarak yang cukup jauh dari Siak, Seperti Kandis dan Perawang,” Jelas Marudut Pakpahan SH, Ketua Komisi IV DPRD Siak, kepada CATATANRIAU.com, Selasa (25/10/2018).


Marudut juga mengatakan bahwasanya pihak Komisi IV DPRD Siak sudah mengganggarkan biaya Untuk kelengkapan pelayanan Kepengurusan E-Ktp, dengan jumlah anggaran sebesar 1,4 milliar rupiah. Agar masyarakat Kabupaten Siak yang berdomisili di Kecamatan yang memiliki jarak cukup jauh dari Kota Siak bisa menghemat biaya transportasi dalam kepengurusan E-Ktp tersebut.


“Untuk itulah kami dari Komisi IV DPRD Siak memperjuangkan bagaimana agar dapat membantu masyarakat melalui regulasi supaya masyarakat terutama Kandis dan Tualang tidak mengurus ke Siak lagi. Artinya cukup di kecamatan masing-masing saja, selesai rekaman, KTP bisa langsung di cetak,” ujarnya.


Ia juga menyampaikan, semua itu telah sesuai dengan undang undang dasar pasal 26 ayat 4, yang menjelaskan bahwa pelayanan e-Ktp termasuk dalam kewajiban atau hak yang hakiki masyarakat.


"Didasari dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2017, tentang UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, dimana Disdukcapil bisa mendelegasikan kewenangan pelayanan administrasi ke Pendudukan kepada UPT Disdukcapil masing-masing daerah. Sehingga UPT Disdukcapil bisa melaksanakan fungsi pelayanan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, seperti pembuatan KK, KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat keterangan pindah." Pungkasnya.

 

Laporan : MRI



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex