Simpan Ganja, Pria Ini Dicokok Polisi

Jumat, 05 Oktober 2018 - 11:40:17 WIB
Share Tweet Google +

 


KOTO GASIB-SIAK-Kesungguhan pihak Polsek Koto Gasib dalam memerangi peredaran narkoba jenis ganja, akhirnya berhasil diungkap. Dimana sebelumnya, informasi terkait akan peredaran narkoba jenis ganja ini didapat dari informasi masyarakat.


Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Koto Gasib IPDA Iswandi bersama tim unit Reskrim mengembangkan informasi tersebut. Hingga akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka dengan inisial VB (37) warga asal Sumbar yang tinggal di Dusun Batin Pandan RT 009 RW 003 Kampung Buatan II Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak ini akhirnya berhasil diringkus. Dimana pria ini diduga mengantongi narkoba jenis daun ganja kering.


Ada pun kronologi penangkapan VB sebagai berikut. Pada hari Kamis (4/10) sekira pukul 15.00 wib,  didapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering di Pondok Kebun sawit milik masyarakat. Dimana lokasi ini  tepatnya di Rt.015 Rw.005 Dusun Suak Tandun Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.


Mendapati informasi tersebut, Kapolsek Koto Gasib IPDA ISWANDI memerintahkan PS. Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib BRIPKA LEONAR PAKPAHAN SH untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. 


Kemudian Kanit Reskrim bersama dengan Anggota Unit Reskrim Polsek Koto Gasib melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut. Kurang lebih 1 ( satu ) jam melakukan penyelidikan, sekira pukul  16.30 wib di Pondok Kebun sawit milik masyarakat tepatnya di Rt.013, Rw.005 Dusun Suak Tandun Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib, langsung diamankan 1 (satu) orang laki-laki VB Alias Buyung yang pada saat itu sedang berada di TKP.


Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap VB, dan di temukan 12 (dua belas) paket daun ganja kering. Menurut pengakuan pelaku, bahwa paket daun ganja tersebut akan dijual oleh pelaku. 
Selanjutnya pelaku barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Koto Gasib guna pemeriksaan lebih lanjut. 


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan saat bersama pelaku sebagai berikut. 

1. 12 ( dua belas ) Paket daun ganja kering yang di balut dengan kertas minyak warna cokelat dan seluruh paket tersebut disimpan didalam plastik warna biru
2. 7 ( tujuh) set kertas paper merk Narayana dengan pembungkus warna kuning kombinasi merah.
3.1 (satu) unit Handphone merk Samsung model SM-8310E warna biru tua.
4.Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) uang hasil penjualan


Terkait penangkapan ini, Kapolsek Koto Gasib IPDA Iswandi kepada sejumlah media membenamkan penangkapan tersebut. "Benar, kita telah berhasil mengamankan pelaku VB yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja. Selanjutnya VB dan barang bukti sudah kita amankan sambil menjalani proses lebih lanjut,"katanya. SB



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex