DPRD Siak Gelar Sidang Paripurna, Bahas RAPBD-P 2018 dan Pengesahan Berhentinya Dua Anggota DPRD

Senin, 24 September 2018 - 21:35:00 WIB
Share Tweet Google +

 

SIAK, Catatanriau.com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak menggelar Rapat Paripurna, membahas Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2018 serta pemberitahuan Pemberhentian dua orang anggota dewan di Gedung Panglima Gimbam DPRD Siak, Senin (24/9/2018) pagi.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan didampingi Wakil Ketua I Sutarno dan 30 anggota dewan serta hadir unsur Forkompimda Siak beserta Ketua KPUD Siak dan sejumlah pejabat eselon lingkup Kabupaten Siak.

Wakil Bupati Siak, Drs H Alfedri, MSi dijumpai awak media usai acara mengatakan bahwa hal-hal yang mendasar dalam penyusunan rancangan perubahan APBD tahun 2018 adalah penyesuaian terhadap estimasi alokasi pendapatan daerah, penyesuaian belanja khususnya pada gaji pegawai serta penyesuaian SILPA tahun sebelumnya.

“Di dalam kita mengajukan nota keuangan APBD Keuangan ini, tentu disana-sini ada target-target asumsi dari pendapatan. Baik itu dari PAD maupun dana perimbangan dan lain-lain dan  dari PAD yang sah,” ungkapnya.

Alfedri melanjutkan, dari jenis pendapatan ada yang naik dan ada yang turun. Penurunan target tersebut dikarenakan dari tunda salur dana bagi hasil Migas triwulan IV tahun 2017. Sebagai akibat dari tidak dilakukannya APBN Perubahan tahun 2018 oleh pemerintah pusat.

“Namun demikian, meskipun terjadi perubahan anggaran Pemkab Siak tetap fokus dalam upaya mencapai target-target yang telah disepakati dan ditetapkan di RPJMD Kabupaten Siak Tahun 2016-2021” jelasnya.

Alfedri menekankan bahwa harus dilakukan penghematan dan rasionalisasi anggaran, dan  tidak akan mengganggu target-target pembangunan.

Di sesi akhir acara, Indra Gunawan selaku Ketua DPRD Siak  mengumumkan tentang pemberhentian dua anggota DPRD atas nama Janes simanjuntak SH dan Ismail Amir SH dengan masa jabatan 2014 hingga 2019.


(MRI)



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex