Manajer PT KAI Kecamatan Kandis Diduga Kangkangi UU Nomor 13 Tahun 2003

Senin, 17 September 2018 - 20:46:20 WIB
Share Tweet Google +

 


KANDIS _ Sungguh miris nasib yang didera sejumlah Karyawan PT Kamparindo Agro Industri (PT KAI, red), diduga hanya dikarenakan melaksanakan perintah Agama sesuai keyakinan yang dianut, Ir Hendry P Sitorus selaku Manajer perusahaan tersebut mengambil langkah dengan pemutusan hubungan kerja atau PHK dengan tanpa Surat Peringatan atau SP plus tanpa pesangon sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Bab XII Pasal 154 Poin C dan Pasal 156 Poin B. Senin, 17/09/2018, sejumlah Karyawan tersebut melalui Roni Tua Sitorus keluhkan hal tersebut pada awak media ini disebuah warung kopi.

"Kami ada tiga orang yang di PHK pada saat yang sama yakni saya sendiri yang sudah bekerja selama 13 Bulan selaku Karyawan Bagian Klarifikasi Pengolahan, Dedi Suhendi Sinaga, Karyawan bagian Proses Kiffler, Wendry Siboya Karyawan bagian Helper Broiler. Saya di PHK tanpa adanya SP sebelumnya dan tidak menerima pesangon sama sekali," ungkap Roni Tua Sitorus.

Lebih lanjut Roni menuturkan bahwa berawal mula dari Pengajuan izin untuk melaksanakan perintah Agama sesuai dengan keyakinan mengingat Anaknya akan menjalani proses Tardidi atau Baptis, dimana Pendeta menyarankan untuk menghadiri kegiatan di Gereja minimal 2 kali dalam sebulan.
"Waktu itu, Ahad, 9 September saya sudah melapor atau mengajukan izin pada Bapak Safrizal selaku Mandor untuk tidak masuk kerja melalui pesan WhatsApp dan dijawab Ok yang berarti mengiyakan. Namun pada Selasa, 11 September, setelah bekerja selama 3 Jam saya dan rekan rekan dipanggil Asisten ke Kantor yang kemudian diberikan surat PHK yang ditandatangani oleh Manajer melalui Hotsar Sihombing selaku Humas PT KAI," tambahnya.

Konfirmasi oleh awak media ini baik kepada Manajer Perusahaan melalui nomor telepon seluler dan kepada Humas untuk menerima hak jawab tidak mendapatkan hasil, namun saat awak media ini melaporkan pada Camat Kecamatan Kandis, Humas PT KAI memberikan jawaban yang menampik akan dugaan pelanggaran yang dilakukan, 
"Sudah kami panggil untuk konfirmasi dan klarifikasi humasnya dan kami hubungi managernya via handphone bukan karena ibadah tapi ada pelanggaran disiplin juga ada surat teguran dan pernyataan bermaterai 6000," jawab Camat Irwan.

Jawaban ini kembali menerima bantahan dari para Exs Karyawan yang bersedia mengambil sumpah dan melalui pemberitaan ini, Roni Tua Sitorus pribadi berharap agar kedepannya tiada lagi Perusahaan yang melakukan tindakan sewenang-wenang yang melanggar ketetapan sesuai perundang-undangan. Untuk kedepannya sendiri, Roni Tua akan mengajukan laporan pada Disnaker Siak.



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex